Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan
lgo4d dapat menghasilkan Preskripsi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karir dan Penghasilan Guru besar guna menambahkan karier sekalian kesejahteraan profesi Dosen
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris mengatakan Permendikbudristek 44/2024 memperjelas penataan agar profesi guru besar semakin berstatus dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Selain itu, Permendikbudristek tertera juga menyederhanakan aturan Pelantikan Eksodus dan sertifikasi Pembimbing serta menganggung otonomi perguruan tinggi tinggi dalam mensyaratkan karir dosen.
"Kini pembimbing memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karir dan mensyaratkan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan ikrar bersama pimpinan perguruan tinggi tinggi," ujar Abdul Haris dalam webinar bertajuk Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis.
Ia memecah-mecah status pembimbing dalam Permendikbudristek kini menjadi lebih jelas, adalah semua pembimbing tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kepentingan akademi tinggi.
Aturan baru Tersebut lanjutnya, serta menonjolkan
hak dosen ASN dan non-ASN guna mencetak pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu akademi tinggi.
"Ini ialah ikhtiar untuk membawa upah guru besar di Indonesia agar tidak semata menangkup upah minimum, lagi pula mengarah bagi terjaminnya keamanan sosial seputar Pembimbing imbuhnya.
Dalam peluang yang sama, Pelaku Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Tatang Muttaqin menyukat penerbitan regulasi tersimpul telah disesuaikan dengan susunan hukum dan kepentingan masyarakat saat ini.
"Harapannya, regulasi ini dapat menyumbangkan ketetapan hati hukum kepada tata kelola profesi dan karir dosen serta upah tunjangan dan pendapatan bagi pembimbing ASN dan guru besar non-ASN," kata Tatang.
Ia pun memberitahukan fokus pihaknya sampai dengan akhir tahun 2024 ialah agar sekolah tinggi tinggi menyelami regulasi. Setelah itu pada semester pertama tahun 2025, pihaknya berdoa perguruan tinggi dapat membangun implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen.
"Tentu mulai sekarang sampai bln Juni 2025, bakal ada sosialisasi walaupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan topik indikasi untuk perguruan
tinggi tinggi yang bakal dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat selaku ideal diimplementasikan pada kalendar Agustus 2025," jelasnya.
Misalnya informasi, dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada masih dosen NIDN, NIDK, dan NUP sebab hanya ada dua status Dosen merupakan guru besar tetap dan guru besar tidak tetap. Dosen tetap merupakan dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi tinggi dan menyegel beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Sementara itu, pembimbing tidak tetap yakni pembimbing yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan membekukan beban kerja kurang dari 12 SKS.
Kebijakan ini pula memperkukuh hak ketenagakerjaan Dosen salah satunya dengan menerangkan bahwa risiko dosen perlu memiliki besaran di atas kepentingan hidup minimum. Bagi pembimbing ASN, besaran pendapatan ikut petunjuk ASN. Adapun bagi dosen selain ASN, besaran penghasilan menjejaki nasihat ketenagakerjaan.
Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai komisi dapat dikenakan sanksi. Tidak cuma upah dan tunjangan yang melekat pada Obat lelah guru besar yang menunaikan persyaratan serta memberi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan Keperawanan.